LUWU, GERBONGNEWS.CO.ID- Pihak Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu, Sulawesi Selatan bakal segera menyurat ke Presiden RI, Ketua DPR RI khusunya Komisi VII, Menteri ESDM RI, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI dan para pemangku kebijakan yang berwenang lainnya pada Tingkat Pemerintah Pusat.
Pasalnya, para aktivis LSM dan wartawan yang tergabung KRB Luwu tersebut, menganggap sudah tidak ada pemerintahan di Luwu, utamanya bupati dan DPRD. Alasannya, karena Bupati Luwu sama sekali tidak menggubris tuntutan aspirasi menggugat PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, sebagaimana yang disuarakan melalui aksi demo KRB Jilid 1 dan Jilid 2 tersebut.
Hal tersebut dikemukaka oleh Jurimin Djufri , Ketua LSM Baladika Adhyaksa Nusatara (BAN) Kabupaten Luwu pada media ini, Rabu (17/8/2022) seusai peringatan HUT ke-77 RI di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jadi setali tiga uang pula dengan DPRD Luwu, kata aktivis LSM yang akrab disapa Bung Jur tersebut, bahwa kita pun menganggap sudah tidak juga wakil rakyat di Luwu ini. “Sekiranya ada bupati dan DPRD di Luwu ini, maka tidak mungkin kita dari KRB Luwu mengadukan kasus dugaan mafia tambang emas PT Masmido ke Presiden Jokowidodo dan para pemangku kebijakan (menteri –red) pada tingkat Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Adapun kasus dugaan mafia tambang PT Masmindo yang dimaksud Bung Jur tersebut, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan yang sangat diduga kuat bersekongkol dengan para pelaku mafia tanah yang justru dibayarkan oleh perusahaan tambang emas terbesar di Sulsel ini.
Menurutnya, bahwa itukan suatu bentuk pelanggaran hukum apabila menerbitkan alas hak tanah dalam bentuk jenis apapun dalam area kontrak karya. Itu, sudah namanya dokumen palsu kepemilikan tanah dan itu sudah merupakan tindakan mafia tanah. “Ironisnya, namun para pemegang surat palsu itu pulalah yang justru dibayarkan pihak PT Masmindo pada pelaksanaan pembebasan lahan tersebut,” ucap Bang Jur dengan nada heran.
Lanjut Bang Jur mengemukakan, mestinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, kususnya bupati dan DPRD Luwu menekan pihak PT Masmindo agar menghentikan kegiatan pembebasan lahan yang diduga kuat bernuansa mafia tanah tersebut.
“Jadi wajar saja jika kami dari kalangan LSM juga sampai menduga-duga, bahwa jangan-jangan ada oknum-oknum pejabat dan oknum-oknum anggota DPRD di Kabupaten Luwu ini, sampai ikut membekengi dugaan praktik-praktik bisnis mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo itu,” tuturnya.
Padahal, tutur Bang Jur lagi, bahwa pelaksanaan pembebasan lahan dalam area kontrak karya atau dalam wilayah IUP, sudah diatur ketentuannya dalam pasal 137A UU No 3 Tahun 2000 tentang Minerba dan pada Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Jadi mestinya, sambungnya, Bupati Luwu atasnama negara harusnya tegas meminta kepada PT Masmindo agar membatalkan pengumuman Bidang-bidang tanah yang akan dibebaskan tersebut, sebab sudah sangat melanggar perudang-undangan dan regulasi pertambangan yang belaku. Sekaligus mendesak perusahaan ini agar melakukan pendataan ulang terhadap kepemilikan bidang-bidang tanah, sebelum terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998 silam.
Lanjut Bung Jur mengemukakan, tapikan tidak ada sama sekali respon dari bupati. Jadi sangat wajar apabila kita dari kalangan aktivis LSM bertanya-tanya bahwa ada apa bupati sampai membisu begitu. Seolah-olah bupati justru melakukan pembiaran terhadap pelaksanaan pembebasan lahan yang sudah sangat melanggar hukum ini.
“Hal itu pulalah, sehingga kita dari kalangan LSM menganggap bahwa sudah tidak ada bupti di Luwu, terkait kasus pembebasan lahan PT Masmindo yang sangat ditolak oleh masyarakat adat tersebut,” tandasnya.
Dikemukakan Bang Jur lebih lanjut, kita dari kalangan LSM, pada dasarnya sama sekali tidak keberatan terhadap penanaman investasi pada perusahaan tambang emas PT Masmindo tersebut.
Namun, ucapnya lagi, karena tidak adanya respon yang diberikan Bupati Luwu, untuk memberikan solusi pada pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan tambang emas ini yang sudah sangat melanggar ketentuan hukum tersebut. “Ya, kita dari LSM dan wartawan yang tergabung dalam KRB Luwu, akhirnya kita gelar aksi demo menggugat PT Masmindo agar angkat kaki dari Bumi Sawerigading.”
“Akhirnya pula berbagai isu menyangkut keberadaan PT Masmindo di Luwu sejak kurang lebih 40 tahun silam, kita disuarakan melalui aksi demo KRB Luwu Jilid 1 dan Jilid 2. Seperti antara lain meminta transparansi legalitas perzinan dan perlunya dilakukan ekspose secara terbuka terhadap Amdal perusahaan tambang emas tersebut,” paparnya.
Jurimin Djufri pun sangat mengapresiasi langkah penanganan hukum, terkait kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang sudah ditangani di Bareskrim Polri tersebut.
“Ya, kita sangat mengapresiasi pihak Bareskrim Polri agar kiranya segera memproses para pelaku mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas ini. Sekaligus menahannya, demi rasa keadilan terhadap tuntutan masyarakat adat selaku pemilik hak-hak ulayat dalam area kontrak karya,” terang Ketua LSM BAN Kabupaten Luwu tersebut.
Hal senada juga dikemukakan oleh Harjum, aktivis Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Komisaris Kecamatan Latimojong tersebut. Ia pun menambahkan, bahwa berbagai isu menjadi sorotan aksi demo masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Ranteballa Ulusalu dan Boneposi yang digelar pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu, namun sama sekali tidak mendapat respon dari pihak Pemkab Luwu.
Sehingga dirinya sangat menyayangkan atas tidak adanya kepedulian Bupati Luwu, untuk mencarikan solusi atas tuntutan aspirasi yang disuarakan aksi demo. “Hal itulah, sehingga kita menyegel Kantor PT Masmindo di Belopa tersebut,” ucapnya.
Putra Latimojong yang kuliah pada salah satu perguruan tinggi di Makassar tersebut, mengaku sangat mendukung langkah teman-teman dari kalangan aktivis LSM dan wartawan yang tergabung dalam Kualisi Rakyat Bersatu Luwu, untuk mengadukan PT Masmindo kepada Presiden RI.
“Ya, kita selaku mahasiswa dari Latimojong tentunya sangat berharap agar pihak pemerintah pusat mengevaluasi perusahaan tambang emas PT Masmindo, sebab diduga kuat banyak melakukan pelanggaran atas kehadirannya dari sejak kurang lebih 40 tahun silam.
Namun perusahaan ini, kata Harjum, tampaknya lagi-lagi melakukan pelanggaran baru, melalui pelaksanaan pembebasan lahan, sebab diduga kuat bersekongkol dengan para pelaku mafia tanah. Sebab yang dibayarkan adalah justru para pemegang dokumen alas hak tanah palsu. ”Jadi itu sudah jelas merupakan tindak pidana pemalsuan surat tanah,” tukasnya.
Lanjut ia menyampaikan apresiasinya atas adanya langkan pihak Bareskrim Polri yang telah melakukan penanganan hukum terhadap kasus dugaan mafia tanah pada pelaksaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. “Kita tentunya sangat berharap agar para pelaku mafia tanah ini segera diperiksa dan ditahan,” pungkasnya. (******)