LUWU, GERBONGNEWS.CO.ID- PT. Masmindo Dwi Area (MDA) mengelontorkan dana 67 Miliar ke Pemda Luwu dengan asumsi adalah dana hibah, sementara PT. Masmindo masih tahap Eksplorasi.

Ketua Aktivis Lsm Baladika Jurimin Djufri, Sos,. SH,. MH saat ditemui oleh media ini dikediaman kantornya jalan buntu Kunyi Kec. Suli mengatakan, bahwa PT. Masmindo Dwi Area mengelontorkan dana ke pemda luwu sebesar Rp. 67 M sebagai bentuk dana hibah adalah sama halnya memunculkan kontroversial dikalangan masyarakat maupun Aktivis lainya ditanah luwu. Jelasnya Jum’at 16 Oktober 2022
“Dana Rp. 67 M yang dihibahkan PT. Masmindo ke Pemda Luwu itu, bukanlah hal dana yang kecil, namun adalah dana yang sangat fantastik dan sangat besar nilainya. Sedangkan PT. Masmindo sampai saat ini masih tahap Eksplorasi”.
Selanjutnya, jika tidak salah dari hasil Aksi Demo KRB tempo hari di kantor DPRD Luwu sempat juga dari kalangan pemda luwu mengungkapkan, bahwa “benar adanya dana hibah dari PT. MDA kami telah terima, dan totalnya sebanyak Rp. 67 M yang bertujuan untuk digunakan membangun infrastruktur jalan dan jembantan guna untuk dilalui oleh PT. MDA melakukan aktifitas angkutan hasil tambang”.
Dari dana 67 M yang masuk tersebut, maka Pemda Luwu sepertinya langsung tancap gas full tanpa mempertimbangkan dan melihat ada beberapa hal rambu-rambu yang wajib dilaluinya. Dan ini tidak menutup kemungkinannya akan memunculkan praktek dugaan temuan tindak pidanan nantinya.
Jika kita mengutip dari pada UU Minerba No. 4 Tahun 2019, dan No.3 Tahun 2020, salah satunya dijelaskan, bahwa “Suatu perusahaan tambang khusus diwajibkan membangun jalan khusus, bukan seolah-olah pemda luwu memberikan fasilitas jalan dan jembatan milik negara untuk dilalui oleh perusahaan PT. MDA. Ini sama halnya terindikasi diduga “Gratifikasi, dan Korporasi”.
Pengelolaan dana 67 M sepertinya tidak juga melibatkan anggota DPRD Luwu dalam penetapan anggaran, padahal jika mengutip PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan dana daerah, DPRD wajib dilibatkan karena semua dana yg masuk ke Pemda Luwu adalah sudah menyatuh dalam batang tubuh APBD, sebab Menurut amanat “Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.
Perlu digaris bawahi bahwa Makna “tidak setuju” secara tersirat terdapat dalam ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menentukan: “Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Dana 67 M, sepertinya terkesan “Dipaksakan” karena anggaran tersebut telah dikelola kedalam anggaran pokok tahun 2022. Padahal pengesahan anggaran pokok sudah ditetapkan alias dikunci berdasarkan penetapan pokok APBD oleh DPRD Luwu, dan jika pemda luwu mau fer. Semestinya dibahas dulu dianggaran pokok tahun 2022, lalu ditetapkan untuk dilakukan pekerjaan di tahun 2023″.
Selain itu pula, dengan terkesannya dipaksakan dana 67 M tersebut, untuk pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan, maka ini sama halnya membawa musi ketidakpercayaan lagi terhadap publik, bahwa sepertinya terjadi dugaan “Full Rekayasa”
Berjalannya waktu, kami Aktivis Lsm Baladika terus berjalan hingga berupayah mengumpulkan data-data kongkrit (“Data Full Baket”) demi untuk menegakan kepastian hukum dan mengapai kehidupan kesejahteraan masyarakat luwu khususnya maupun pada umunya.
Ditambahkan, bahwa kami akan terus mengkaji pula beberapa aturan pertambangan dan mineral seperti terkait dengan praktik reklamasi pascatambang, yang telah diatur dalam Pasal 99 UU Minerba. Pada Pasal 99 UU Minerba tersebut diatur bahwa “setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi”. Pungkas Jurimin Judfri, Sos,. SH,. MH yang gemar mengungkap kasus-kasus korupsi ditanah luwu ini. (B/J)