LUWU, Gerbongnews.co.id – Perusahaan PT. BMS (Bumi Mineral Sulawesi) bercokol di Desa Karang-karangan Kec. Bua Kab. Luwu Provinsi Sulsel, dan bergerak pada bidang pengelolaan bahan mentah menjadi bahan jadi (Nekkel).
Site Manager PT BMS, Zulkarnaen saat dikonfirmasi melalu SMS Whatsapp mengatakan, bahwa dengan adanya Warga Negara Cina dan Korea di PT. BMS saat ini. Itu adalah merupakan karyawan yang di pekerjakan untuk menyelesaikan pemasangan alat-alat konstruksi industri. Jelasnya Kamis, 22 September 2022.
“Perlu diketahui, bahwa alat industri itu didatangkan dari Cina dan Korea. Jadi secara otomatis penyelesaikan pekerjaan dikerjakan oleh mereka, sebab dialah yang paham tentang seperti apa sistem dan mekanisme pemasangan alat tersebut”. Ujarnya
Warga Negara Cina dan Korea yang ada di PT. BMS adalah selaku karyawan, dan jumlahnya “Jauh lebih sedikit ketimbang karyawan pribumi. Jadi mari kita kawal Investasi ini sama-sama sebab ini kapasitasnya dalam jumlah nilai yang cukup besar dan ini dananya bukan bersumber dari APBD dan APBN Pemerintah tapi sepenuhnya dari suwasta “.
Mengenai waktu lamanya karyawan Warga Cina dan Korea di PT. BMS bekerja, itu tergantung masa waktu penyelesaian pekerjaan alat industri yang dikerjakan. Dan jika waktunya sudah selesai, maka secara otomatis mereka kembali kenegaranya masing-masing. Tandas Zulkarnaen
Dilain tempat, Sulkifli Ketua 2 (Dua) DPRD Luwu dari Fraksi Golkar mengatakan bahwa PT. BMS belum selesai satu pokok permasalahannya, ini dia lakukan lagi gerakan tambahan. Hal tersebut, kita akan hering gdan kita serahkan ke Komisi III untuk dibahas. Tuturnya
Pada intinya, “PT. BMS harus transparansi terkait ketenagakerjaan seperti Warga Negara Cina dan Korea yang dipekerjakan itu, jangan nantinya ketahuan oleh Warga atau Pemerintah baru mereka mengatakan itu adalah karyawan kami”.
Jadi PT. BMS, wajib melaporkan jika ada karyawan yang dimasukkan dari negara lain. Selain menangkal serangan penularan Covid 19, tentu wajib pula diketahui oleh pihak Instansi terkait Pemerintah Daerah agar mereka terdata dengan jelas dan transparansi.
Selain itu, perlunya dilakukan “kros chek in richek” mengenai Visa dan Paspor yang dimiliki Warga Cina dan Korea tersebut. Apakah sudah sejalan sesuai sistem kontrak yang ditarafkan oleh perusahaan PT. BMS dan atau berdasarkan UU yang berlaku di NKRI ini. Pungkasnya (Anbasji)