Luwu, Gerbongnews.co.id Mobil Toyota Fortuner telat bayar pajak itu tertangkap kamera ponsel warga dan viral di media sosial. Dalam foto beredar, plat mobil bernomor polisi DP 6 F tersebut jatuh tempo pada 18 Maret 2022.
Kabag Umum dan Protokol Pemkab Luwu, Imranpun membenarkan kendaraan tersebut merupakan mobil dinas Pemkab Luwu. Dia kemudian mengaku sudah mengurus pembayaran pajak mobil tersebut.
Imran mengungkapkan seluruh berkas dokumen yang diperlukan untuk keperluan pajak dan plat kendaraan tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada pihak Samsat di Belopa, Kabupaten Luwu. Jelasnya Senin (16/5/2022).
“Jadi semua itu dokumennya sudah diproses. Insyaallah besok diselesaikan semua, karena ada banyak itu plat-plat yang bermasalah,” katanya.
Dia kemudian menjelaskan kendaraan berplat merah itu telat bayar pajak karena ada kelalaian dari sopir. Pihaknya menyebut sopir tidak melaporkan tanggal jatuh tempo pajak sehingga tak diketahui pihaknya.
“Sebelum mati itu STNK harusnya para sopir ini cek itu STNK ‘ohh sudah mau mati ini’ harus laporkan ke Bagian Umum untuk diproses bayar pajaknya,” imbuhnya.
Imran mengatakan akan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut mengingat jumlah kendaraan dinas yang cukup banyak sehingga butuh kesabaran dalam mengakomodasi kendaraan-kendaraan tersebut.
“Jadi itu yang kita akomodir semua sudah dibawa ke samsat. Dan sekitar ada beberapa kendaraan tersebut, Insyaallah sudah diproses cuman karena terjadi hari libur beberapa hari ini,” pungkasnya.