Luwu, gerbongnews.id – Sehubungan dengan diadakanya Aksi Demo Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu Jilid I, sebagaimana kebebasan itu tercantum dalam pasal 28 dan pasal 28E, ayat (3) undang-undang dasar 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Zainuddin Bundu Saoda, SE selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam rencana aksi demonya menjelaskan, bahwa aksi demo yang hendak kami lakukan adalah meminta perusahaan PT. Masmindo segera angkat kaki dari bumi sawerigading dan Pemda Luwu harus bertanggung jawab dalam 7 point tuntutannya. Jelasnya Rabu, 27 Juli 2022
“Aksi Demo ini kami lakukan adalah merupakan kearifan yang harus diperjuangkan, dikarenakan ada hal yang patut diduga kongkalikong sehingga masyarakat luwu pada umumnya merasa terzalimi”.
Ditambahkan, bahwa aksi demo Insya Allah. Kita akan lakukan di hari Kamis, 28 Juli 2022 Pukul. 14.00 (WITA) dengan rote star di depan Sekolah SMAN 1 Luwu, Kantor Bupati Luwu, dan berakhir di Kantor DPRD Luwu sebagai rumah Rakyat untuk menyuarahkan aspirasinya.
Dengan diadakan aksi demo, kami tetap mengedepankan sikap tertip, aman, dan damai. Dan juga sebagaimana termuat dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengenai tuntutan dalam aksi demo Kowalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu Jilid I, ada sebanyak 7 tuntutan yang kami akan ajukan. Dan itu harus Perusahaan PT. Masmindo Dwi Area wajib penuhi dan Pemerintah Kabupaten Luwu harus pertanggung jawab. Tegasnya
Sedikit kami utarakan, bahwa keberadaan PT. Masmindo Dwi Area berada sudah sejak 40 tahun berlalu, tentu menjadi bahan koreksi dan pertanyaan bagi kami Koalisi Rakyat Bersatu. Jika ditimbang-timbang, ada apa eksploitasi begitu memakan waktu yang cukup lama. Sementara dalam Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1 Angka 6, dan 6a sangat jelas mengatur Status dan kedudukannya perusahaan tambang tersebut.
Belum lagi dengan adanya dana hibah yang digelontorkan PT. Masmindo Dwi Area ke Pemda Luwu sebanyak 67 M, itu tidak ditransparansikan secara publik. Bahwa dana itu dari mana asal muasalnya, dan bagaimana sistem Mou dan Pengelolaanya dan ini juga sama sekali tidak melibatkan DPRD dalam pembahasannya.
Terlebi lagi dengan dilakukanya pembebasan lahan yang konong katanya menurut masyarakat disekitar tambang, sama sekali tidak relevan dan sangat tidak mendasar. Yakni tanah yang tidak mempunyai tanaman tumbuhan didalamnya dibebaskan dengan nilai Rp. 3.000 per meter, dan yang memiliki tumbuhan diberi nilai Rp. 17.500 per meter.
Jadi jika di timbang-timbang, sepertinya lebih mahal harga pisang satu sisir dipasaran yang nilai harganya mencapai Rp. 5000. Padahal jika diteliti kandungan tanah tersebut tentu patut diduga kuat memiliki emas, uranium, nikkel, dll.
Kita jujur-jujur saja, bahwa pelaksanaan tambang tersebut seharusnya memenuhi syarat dan ketentuan dan tidak harus suka-suka karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang dan per undang-undangan.
Jadi apa yang kami lakukan dengan aksi demo Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu Jilid I ini, adalah semata-mata untuk menuai masa depan regenerasi masyarakat luwu demi kesejahteraan hidup bagi mereka. Dan tidak dipungkiri jika dengan suka-suka maka akan menimbulkan dampak yang cukup berbahaya. Pungkasnya (*)