LUWU,GERBONGNEWS.CO.ID-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan memfasilitasi masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Tentu, program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki haknya berkekuatan hukum tetap. Apalagi kegiatan PTSL tidak memungut biaya alias gratis.
Kepala Desa Cimpu Utara Muhammad Ali S. Sos,. SH mengatakan, bahwa Program Sertifikat PTSL untuk Desa Cimpu Utara dalam kurun tahun 2022 ini, kita akan gencot sebanyak 900 sertifikat. Jelasnya, Kamis 30 Juni 2022
Selanjutnya, Bahwa kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah,” ini dikutip dari halaman resmi Kementerian ATR/BPN”.
Adapun Syarat Pengajuan PTSL, Yaitu dengan cara adanya kelengkapan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll, dan Tanda batas tanah yang terpasang.
Ditambahkan, bahwa Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan, kemudian Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), dan Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
“PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018”.
Jadi, dengan diterbitkanya sertifikat PTSL sebanyak 900, maka patut di syukuri bahwa Masyarakat didesa Cimpu Utara telah memiliki sertifikat yang berketetapan hukum tetap dan ini sudah tidak bisa diganggu gugat.
Jadi untuk selanjutnya, jika masih ada masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat PTSL. Maka kami himbau segera melakukan pendaftaran agar sertifikat tanah anda segera diterbitkan. Tandas Kepala Desa Cimpu Utara Muhammad Ali S. Sos,. SH. Diruang kerjanya di kantor desa cimpu utara(*)