Aktivis & Relawan Pemerhati Lingkungan Hidup *Garabas*:  “PT. Masmindo Dwi Area *diminta* Waspadai Kelestarian Alam dan Lingkungan Hidup”.

oleh -55 views

LUWU, GERBONGNEWS.CO.ID – Pengendalian Dampak Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan keserasian antara pembangunan dan daya dukung lingkungan yang seimbang, selaras, lestari serta dinamis dalam menunjang kesetaraan masyarakat yang berkelanjutan.

*Andhika Pratama Putra* adalah seorang Aktivis & Relawan Pemerhati Lingkungan Hidup *Garabas* yang selama ini lebih dominan pada dunia lingkungan hidup mengatakan Bahwa keberadaan perusahaan PT. Masmindo Dwi Area sebagai pengelola tambang emas di wilayah rante balla latimojong patut kita *Awasi*. Jelasnya, 1 Agustus 2022

Selain meningkatkan nilai hasil pendapatan ekonomi dan kemajuan pembangunan, PT. Masmindo Dwi Area diharapkan mampu memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak terdampak pada lingkungan hidup dan kelestarian alam.

Dari aspek kesehatan dan masa depan wilayah yang ada pada wilayah tersebut, perlu selalu terjaga agar kelestarian hidup menjadi dinamis dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Tapi jika sebaliknya, perusahaan tidak mampu memperhatikan dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan, maka akan menjadi kerugian besar bagi kehidupan manusia, alam, sosial, dan budaya.

Aksi Demo Jilid 1 Koalisi Rakyat bersatu, adalah merupakan Warning bagi PT. Masmindo agar lebih berhati-hati dalam melakukan eksplorasi, sebab mata air yang ada di hulu pegunungan jangan sampai tercemar.

“Pengelolaan tambang emas, tentu tidak luput dari bahan merkuri yang dimana digunakan untuk memisahkan biji emas dari bebatuan sampai dengan proses pemurniannya.

Sedimen merkuri ini nantinya akan disaring menggunakan alat tapisan untuk mengumpulkan bijih emas”.

“Merkuri atau Raksa (dalam bahasa Latinnya Hydrargyrum, air/cairan perak) adalah merupakan salah satu unsur kimia yang pada tabel periodik mempunyai simbol Hg dan nomor atom 80.

Unsur golongan logam transisi ini merupakan logam yang ada secara alami, satu-satunya logam yang pada suhu kamar berwujud cair”.

Nah. Jika ini tidak dilakukan sediadini pengelolaannya secara proporsional dan profesional, maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Kita ketahui, bahwa Para penambang emas di Indonesia sebagian besar masih menggunakan bahan Merkuri.

Merkuri adalah merupakan senyawa neurotoksin, dan sebagian besar menimbulkan keracunan akibat terhirup. Paparan tinggi dapat merusak saluran pencernaan, sistem saraf, dan ginjal.

jadi harapan kami selaku pemerhati lingkungan Garabas terhadap  PT. Masmindo Dwi Area sebaiknya melakukan, upaya Pencegahan atas pencemaran lingkungan diantaranya.

Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan, Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk, Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida, dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan,

Melakukan penghijauan, Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan, Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.

Dan apa bila hal ini tidak mempunyai kepemilikan SIUP, maka sanksi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan. (Anbasji)

No More Posts Available.

No more pages to load.