Aksi Demo Jilid 2 KRB, Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading

oleh -332 views

Luwu, Gerbongnews.co.id – Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menuntut PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari bumi sawerigading, pasalnya kurang lebih 40 Tahun Eksplorasi dilakukan namun sepertinya tidak ditransparansikan secara publik

Aksi Demo Jilid 2 KRB, Marak Didepan Kantor DPRD Luwu " Meminta PT. Masmindo Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading"
Aksi Demo Jilid 2 KRB, Semarak Didepan Kantor DPRD Luwu “Meminta PT. Masmindo Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading”

Korlap, KBR Zainuddin Bundu Saoda, SE saat aksi demo mengatakan, bahwa sebaiknya PT. Masmindo Dwi Area angkat kaki dari bumi sawerigading, pasalnya patut diduga kuat telah menyalahi atauran izin pertambangan minerba. Jelasnya Rabu, 10 Agustus 2022

Selain itu, PT. Masmindo Dwi Area diperkirakan sudah 40 tahun lebih mengembangkan sayapnya untuk melakukan Eksplorasi/penelitian/pengeboran/pemurnian. Dan itu berada di beberapa titik koordinat, salah satunya Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu.

Lanjut, bahwa PT. Masmindo diduga kuat telah beberapa kali ganti kulit yang seolah-olah memicu pertanyaan serius dikalangan masyarakat setempat sehingga sepertinya seraya telah terjadi pembodohan dengan hanya “Menguras hasil perut bumi yang tidak jelas kemana arah tujuannya”.

Oleh karena itu, jika menelusuri beberapa kreteria UU Minerba Pasal 167 No. 4 Tahun 2009 tentu saja PT. Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan status kontrak karyanya (KK).

Eksplorasi 40 tahun lebih bukanlah waktu yang sedikit. UU Minerba No.3 Tahun 2020 diatur lebih lanjut, Eksplorasinya kisaran 8 tahun saja,

Sepertinya izin baru PT. Masmindo dikeluarkan ditahun 2018, tentu memunculkan pertanyaan bahwa sepertinya sudah tidak sejalan UU minerba baru. Sinyal Issu, katanya sudah beralih saham ke PT. Indika dan PT. Petrosi dengan nilai 680 M. Tandas Zainuddin BS.

Selanjutnya, satu kesatuan aksi demo Jurimin Djufri dari Lsm Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) juga menuturkan, bahwa perlunya kita mentela’a izin usaha pertambangan yang di gunakan oleh PT. Masmindo Dwi Area. Dan 40 tahun lebih Eksplorasi berjalan bukanlah waktu sedikit.

Dalam Pasal 167 No. 4 tahun 2009, bahwa Kontrak Karya (KK) adalah mengukur masa waktu berakhirnya kontrak kerja, dan jika masa kontrak habis lalu tidak memperbaharui Izin Usaha Pertambangannya (IUP) berdasarkan ketentuan UU Minerba baru, maka perusahan tersebut akan kena sanksi secara perdata denda maupun pidana kurungan.

“Kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, diubah menjadi pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Atau menurunkan sanksi pidana badan, tapi menaikkan nilai maksimal pidana denda”.

sejak UU diberlakukan terdapat beberapa hal, seperti IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya UU ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

Kemudian IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini, wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU diberlakukan.

Jadi menyimak dengan adanya rentetan aturan minerba, PT. Masmindo mesti Agret setiap kegiatan agar publik tahu seperti apa hasil kerjanya selama ini dan nilai pajak terukur untuk APBD baik tingkat 1, 2, dan Pusat. Ujar Jurimin Djufri.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.